Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Edukasi dan Penyuluhan dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Authors

  • Nur Khalimatus Sa'diyah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Umi Enggarsasi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Hari Wibisono Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69930/scitec.v3i4.966

Keywords:

Edukasi Hukum, Masyarakat, Narkoba, Pencegahan, Penyuluhan HUkum

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan sosial dan hukum yang memerlukan penguatan pemahaman masyarakat mengenai risiko, konsekuensi hukum, serta langkah pencegahannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan dilaksanakan bersama Komunitas Bali Friendship pada 10 September 2026 dengan melibatkan masyarakat umum, pemuda, orang tua, dan unsur komunitas. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, tanya jawab, konsultasi hukum terbatas, dan evaluasi kualitatif berbasis indikator partisipasi serta pemahaman. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa peserta aktif dalam diskusi dan studi kasus serta mampu mengidentifikasi kembali pokok materi mengenai risiko penyalahgunaan, konsekuensi hukum, pencegahan, dan jalur bantuan atau rujukan. Konsultasi terbatas menghasilkan pemetaan kebutuhan informasi mengenai pembedaan karakter perbuatan, rehabilitasi, serta mekanisme pelaporan dan rujukan. Kegiatan juga memperkuat kapasitas mitra dalam mobilisasi peserta, koordinasi, penyediaan fasilitas, dan penguatan komunikasi komunitas. Pendekatan edukatif-partisipatif menjadi langkah awal untuk memperkuat kesadaran hukum dan jejaring pencegahan berbasis komunitas, sekaligus mendukung SDG 3 melalui penguatan upaya pencegahan yang berkaitan dengan kesehatan dan SDG 16 melalui peningkatan akses masyarakat terhadap informasi hukum dan mekanisme rujukan yang tepat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asni, M., Rahma, & Sarake, M. (2013). Faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan bahan adiktif (Narkoba) pada remaja di SMA Kartika Wirabuana XX-1 Makassar. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 9(3), 190–196. https://doi.org/10.30597/mkmi.v9i3.470

Bangsawan, M. I. (2017). Penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia yang berdampak terhadap keberlangsungan hidup manusia. Jurnal Jurisprudence, 6(2). https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3006

Cahyani, M. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Photon: Jurnal Sain dan Kesehatan, 5(2), 97–103. https://doi.org/10.37859/jp.v5i2.592

Hafrida. (2016). Kebijakan hukum pidana terhadap pengguna narkotika sebagai korban bukan pelaku tindak pidana: Studi lapangan daerah Jambi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a10

Hikmat, M. M., Thaha, I. L. M., & Dwinata, I. (2020). Faktor yang memungkinkan penyalahgunaan narkoba pada siswa SMAN Akreditasi A se-Kota Makassar. Hasanuddin Journal of Public Health, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.30597/hjph.v1i1.9507

Maharani, R., & Rahayu, H. (2018). Faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba pada narapidana remaja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Tembilahan. Photon: Jurnal Sain dan Kesehatan, 9(1), 89–102. https://doi.org/10.37859/jp.v9i1.1064

National Institute on Drug Abuse. (n.d.). Preventing drug use among children and adolescents: A research-based guide for parents, educators, and community leaders. https://nida.nih.gov/publications/preventing-drug-use-among-children-adolescents

Novitry, F., Lilia, D., & Sarwoko, S. (2023). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Baturaja Timur Tahun 2022. Jurnal Kesehatan Abdurahman, 12(1), 38–46. https://doi.org/10.55045/jkab.v12i1.162

Nugraha, R. (2026). Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika pada rokok elektrik vape dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 16(2). https://doi.org/10.35968/jihd.v16i1.2090

Nurwahyu, & Suka’arsana. (2023). Pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri (Putusan 731/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Selatan). Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 593–602. https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16823

Ohoiwutun, M. M. (2024). Penegakan hukum pidana penyalahgunaan narkotika sebagai pelaku pengedar. UIR Law Review, 8(2), 141–150. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).18287

Rahmadona, E., & Agustin, H. (2014). Faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba di RSJ Prof. HB. Sa’anin. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 8(2), 60–66. https://doi.org/10.24893/jkma.v8i2.127

Ritanti, R., Wiarsih, W., Asih, I. D., & Susanto, T. (2017). A phenomenological study of families with drug-using children living in the society. International Journal of Pediatrics and Adolescent Medicine, 4(3), 100–107. https://doi.org/10.1016/j.ijpam.2017.04.001

Shadiq, G. F. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika New Psychoactive Substances berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1). https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.126

Sihombing, M., et al. (2023). Mental health, environmental, and socioeconomic geographic factors of severe drug addiction: Analysis of rehabilitation center data in Indonesia. Substance Abuse: Research and Treatment. https://doi.org/10.1177/11782218231203687

Stockings, E., Bartlem, K., Hall, A., Hodder, R., Gilligan, C., Wiggers, J., Sherker, S., & Wolfenden, L. (2018). Whole-of-community interventions to reduce population-level harms arising from alcohol and other drug use: A systematic review and meta-analysis. Addiction, 113(11), 1984–2018. https://doi.org/10.1111/add.14277

Thoriq, A. M. (2022). Tinjauan viktimologi dan kriminologi terhadap penyalahgunaan ganja di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 101–107. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53746

UNESCO. (2023). Guidance for generative AI in education and research. Paris: UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000386275

United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

Wibawa, N. P. A., Putri, H. A., & Kharismawati, S. D. (2024). Kebijakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika pada remaja perspektif perlindungan kesehatan masyarakat. Jurnal BATAVIA, 1(3), 123–136. https://doi.org/10.64578/batavia.v1i3.47

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

Sa’diyah, N. K., Enggarsasi, U., & Wibisono, H. (2026). Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Edukasi dan Penyuluhan dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Science and Technology: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 3(4), 445–459. https://doi.org/10.69930/scitec.v3i4.966

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 

You may also start an advanced similarity search for this article.