Manajemen Isu atas Regulasi Perlindungan Aktivis Lingkungan dalam Mempertahankan Reputasi Perusahaan Tambang (Studi Kasus PT Sumbawa Timur Mining di Nusa Tenggara Barat)

Authors

  • Zulaikha Program Studi Komunikasi Korporat, Fakultas Falsafah dan Peradaban, Universitas Paramadina, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69930/jtsm.v2i1.264

Keywords:

Aktivis lingkungan, komunikasi korporat, manajemen isu, manajemen reputasi, tambang

Abstract

Penelitian ini mengkaji strategi manajemen isu dan reputasi PT Sumbawa Timur Mining (STM), perusahaan tambang tembaga dalam menyikapi penerapan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 10 Tahun 2024. Peraturan tersebut menekankan pada perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan hidup menghadirkan tantangan terkait isu lingkungan dan sosial bagi perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan paradigma konstruktif yang menganalisis inisiatif STM seperti strategi komunikasi proaktif, keterlibatan pemangku kepentingan, pembentukan tim khusus, dan penggunaan saluran komunikasi digital dalam menyebarluaskan informasi kegiatan operasional perusahaan. Dari penelitian ini, menunjukkan bahwa strategi STM efektif dalam mendorong transparansi dan kolaborasi melalui audit, mekanisme pengaduan, dan program pemberdayaan masyarakat.

Downloads

Published

2025-02-06